MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
AHMAD
ZULAL ABU MAIN (C85214032)
PUTRI
RIZKAYATI (C85214042)
MUHAMMAD
SAIFUL MUHLIS (C95214049)
Disusununtukmemenuhi salahsatu tugasmatakuliah
“Pancasila dan Kewarganegaraan”
DosenPengampu:
Saoki Amin, M.Hi.
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Tim penulis panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Karna atas limpahan Rahmat,
hidayah, dan inayahnya, Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “URGENSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah
pancasila dan kewaranegaraan pada semester secara tepat waktu. Dalam makalah ini kami membahas tentang
definisi pendidikan kewarganegaraan, paradigma pendidikan kewarganegaraan serta
urgensi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan.
Dalam
menyelesaikan makalah ini, Kami telah banyak mendapat bantuan dan masukan dari
berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan
terima kasih kepada :
1.
Bapak
Saoki Amin, SHI. Selaku dosen mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan yang
telah memberikan tugas mengenai makalah ini, sehingga dapat menambah
pengetahuan ataupun wawasan, baik tim penulis maupun pembaca.
2.
Pihak
pihak yang telat turut membantu dalam penyelesaian makalah ini yang tidak dapat
tim penulis sebutkan satu persatu, Sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik dalam waktu yang tepat.
Tim penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari
kata kesempurnaan, Oleh karna itu kami mohon untuk memberikan kritik dan saran
yang sifatnya membangun. Akhir kata tim penulis berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Surabaya, 17 September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................
..................................................................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
..................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG.................................................................................................
......................................................................................................................................
1.2 RUMUSAN MASALAH............................................................................................
......................................................................................................................................
1.3 TUJUAN MAKALAH................................................................................................
......................................................................................................................................
BAB II ISI
2.1 PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN....................................
......................................................................................................................................
2.2 PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.....................................
......................................................................................................................................
2.3 URGENSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.................
......................................................................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN .........................................................................................................
...........................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia dimulai sejak perebutan dan pertahanan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republik Indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut telah dilandasi oleh keimanan, serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa serta keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus ditanamkan oleh setiap warga Negara republik Indonesia. Selain itu nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relavan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita
tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya
sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung oleh
budaya yang bukan
berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang
berlaku di negara kita
Nilai nilai perjuangan kemerdekaan 17 agustus 1945 kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Untuk mengantisipasi semakin merosotnya
rasa nasionalisme dalam masyarakat maka dikembangkanlah suatu ilmu pengetahuan
tentang kebangsaan yaitu pendidikan kewarganegaraan. Mampukah pendidikan kewarganegaraan menjadi pembangkit serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah rasa Nasionalisme.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Agar apa yang kami bahas dalam makalah ini tidak menyimpang dari pokok bahasan yang kita kaji serta
agar memiliki arah dan tujuan yang jelas, Maka kami akan merumuskan masalah masalah, yaitu :
1.2.1
Apakah definisi pendidikan kewarganegaraan ?
1.2.2
Bagaimana paradigm pendidikan kewarganegaraan ?
1.2.3
Apakah tujuan dan urgensi Pendidikan kewaganegaraan ?
1.3 TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah
:
1.3.1
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan.
1.3.2
Untuk menambah wawasan,
baik para penyusun maupun pembaca.
1.3.3
Untuk megetahui definisi pendidikan kewarganegaraan.
1.3.4
Untuk Mengetahui paradigma pendidikan kewarganegaraan
1.3.5
Untuk Mengetahui tujuan serta urgensi pendidikan kewarganegaraan.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari dua kata yaitu pendidikan dan kewarganegaraan. Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi kegenerasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak[1]. Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2003
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, danNegara.
Sedangkan Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi
orang yang bersangkutan.Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara individu maupun masyarakat dengan Negara.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
-Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada public hukum.
-Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hokum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Adapun pengertian Pendidikan menurut para
ahli, Diantaranya :
A.
Azyumardi
Azra
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas
tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law,
HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
B. Zamroni
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
C. Merphin
Panjaitan
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
D. Soedjiarto
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan
untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik
dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
E. Tim
ICCE UIN Jakarta
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku
politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness,
attitude, political efficacy dan political participation serta
kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
F.
Depdiknas
(2006:49)
“Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya
untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan UUD RI 1945”.
G.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
“Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang membina para
pelajar agar menjadi warga negara yang baik, sehingga mampu hidup bersama-sama
dalam masyarakat, baik sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun sebagai
warga Negara”.
Berdasarkan uraian uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan atau pembelajaran pengetahuan yang bertujuan untuk mendidik para masyarakat agar mampu menjadi warga Negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur, berwawasan kebangsaan, dan partisipatif dalam usaha pembelaan Negara serta menjadi warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
2.2
PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berfikir (kognitif), bersikap (afektif) dan bertingkahlaku.[2]Paradigma pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara pandang ataupun cara
berfikir seseorang baik individu maupun masyarakat mengenai pendidikan
kewarganegaraan.
Paradigma pendidikan
kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik.Kerangka
acuan teoretik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan
pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran
dalam kurikulum sekolah ataupun perguruan tinggi.Sebagai program pendidikan
disiplin ilmu dan program guru atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat
mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program
pendidikan kewarganegaraan di sekolah ataupun di
lembaga pendidikan mengakibakan masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung
secara sistemik dan sinergistik.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dirasakan rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan
politik, tidakajek dalam system kurikulum dan pembelajarannya, pendidikan
gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di
sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan
sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan
kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat.[3]
Seharusnya Pendidikan
kewarganegaraan harus mengembangkan paradigma pembelajaran yang demokratis,
yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa
sebagai bagian warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan orientasi ini
peserta didik diharapkan tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan tentang
kewarganegaraan tetapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
dari paradigma demokratis ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan
agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know),
melainkan dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia
yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk
melakukan sesuatu(learning to do) yang didasari oleh pengetahuan
yang dimilikinya. Melalui pola pembelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat
dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam
kemajemukan Indonesia dan dunia.
2.3
URGENSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian urgensi
dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah sebuah proses
untuk meningkatkan sebuah kedisiplinan yang harus dilakukan oleh
setiap warga Negara untuk mencapai suatu tujuan Negara dalam menggunakan bahasa
Indonesia yang benar dan tepat agar tercermin warga Negara yang bisa mencerminkan
suatu warga Negara dimana ia berada. Disisi lain kita sudah mengetahui bahwasannya kita
sebagai warga Negara Indonesia harus memakai bahasa Indonesia yang benar dan
tepat dimana dengan bahasa Negara kita menunjukkan bahwa kita adalah warga
Negara Indonesia. Sedangkan
menurut istilah urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita, memaksa kita untuk segera diselesaikan.
Urgensi bisa juga berarti “pentingnya”. Misalnya “urgensi
peranan mahasiswa dalam kebijakan pemerintah”, Kalimat itu berarti pentingnya peranan mahasiswa
dalam kebijakan pemerintah.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi
ilmuwan dan profesional yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya
saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai
berdasarkan sistem nilai Pancasila. PKN adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat (Zamroni, dalam ICCE, 2003)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu
agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik
itu adalah hasil kesepakatan. David Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia
dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh
nilai-nilai dan tujuan pendidikan sebagai faktor struktural utama. PPKn bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang
lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan
identitas bangsa
(Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontribusi
penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PPKn berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn merupakan bagian integral dari ide,
instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Indonesia (Udin Winataputra,2008). Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah PPKn untuk
melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial
dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan
intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan,
kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Adapun Urgensi dan tujuan Pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan bagi peserta didik adalah agar :
1.
Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa
cinta tanah air sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang
bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
2.
Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap
keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam
rangka meperkuat integrasi nasional.
3.
Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam
melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga
negara yang cerdas, trampil dan berkarakter.
4.
Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap
hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu
memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif.
5.
Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia
yang demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi
yang bersumber pada Pancasila.
6.
Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia
yang demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi
yang bersumber pada Pancasila.
7.
Memiliki pola sikap, pola pikir dan
pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu
menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.
BAB III
PENUTUPAN
3.1.KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan ataupun penjelasan diatas,
maka kami para penyusun dapat memberikan kesimpulan kesimpulan, yaitu :
3.1.1. Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu pendidikan atau pembelajaran pengetahuan yang
bertujuan untuk mendidik para masyarakat agar mampu menjadi warga Negara yang
demokratis, berbudi pekerti luhur, berwawasan kebangsaan, dan partisipatif dalamusaha
pembelaan Negara serta menjadi warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
3.1.2.
Paradigma
pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara
pandang ataupun cara berfikir seseorang baik individu maupun masyarakat
mengenai pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan harus mengembangkan paradigma
pembelajaran yang demokratis,
yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa
sebagai bagian warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan orientasi ini peserta didik
diharapkan tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan tentang kewarganegaraan
tetapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3.1.3.
Urgensi
dan tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Winataputra,
Udin S. (2008). Pembelajaran PKn di SD, Jakarta:Universitas Terbuka.
[3]Donald W. Robinson. 1967. Promising
Practices in Civic Education. New York: National Council for the Social Studies
Tidak ada komentar:
Posting Komentar