Jumat, 19 September 2014

Makalah Pancasila Dan Kewarganegaraan



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Disusun Oleh:
AHMAD ZULAL ABU MAIN (C85214032)
PUTRI RIZKAYATI (C85214042)
MUHAMMAD SAIFUL MUHLIS (C95214049)

Disusununtukmemenuhi salahsatu tugasmatakuliah
“Pancasila dan Kewarganegaraan”
DosenPengampu:
Saoki Amin, M.Hi.

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA TAHUN 2014


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur Tim penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Karna atas  limpahan Rahmat, hidayah, dan inayahnya, Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah pancasila dan kewaranegaraan pada semester secara tepat waktu. Dalam makalah ini kami membahas tentang definisi pendidikan kewarganegaraan, paradigma pendidikan kewarganegaraan serta urgensi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan.
            Dalam menyelesaikan makalah ini, Kami telah banyak mendapat bantuan dan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Bapak Saoki Amin, SHI. Selaku dosen mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan yang telah memberikan tugas mengenai makalah ini, sehingga dapat menambah pengetahuan ataupun wawasan, baik tim penulis maupun pembaca.
2.      Pihak pihak yang telat turut membantu dalam penyelesaian makalah ini yang tidak dapat tim penulis sebutkan satu persatu, Sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dalam waktu yang tepat.
Tim penulis menyadari  bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan, Oleh karna itu kami mohon untuk memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Akhir kata tim penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Surabaya, 17 September 2014

Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................
..................................................................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
..................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG.................................................................................................
......................................................................................................................................
1.2  RUMUSAN MASALAH............................................................................................

......................................................................................................................................
1.3  TUJUAN MAKALAH................................................................................................
......................................................................................................................................
BAB II ISI
2.1  PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN....................................
......................................................................................................................................
2.2  PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.....................................

......................................................................................................................................
2.3  URGENSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.................
......................................................................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN .........................................................................................................
...........................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
                 Perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia dimulai sejak perebutan dan pertahanan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
                 Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republik Indonesia dalam wadah nusantara.
                 Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut telah dilandasi oleh keimanan, serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa serta keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus ditanamkan oleh setiap warga Negara republik Indonesia. Selain itu nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relavan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung oleh budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita
                 Nilai nilai perjuangan kemerdekaan 17 agustus 1945 kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Untuk mengantisipasi semakin merosotnya rasa nasionalisme dalam masyarakat maka dikembangkanlah suatu ilmu pengetahuan tentang kebangsaan yaitu pendidikan kewarganegaraan. Mampukah pendidikan kewarganegaraan menjadi pembangkit serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah rasa Nasionalisme.


1.2    RUMUSAN MASALAH
Agar apa yang kami bahas dalam makalah ini tidak menyimpang dari pokok bahasan yang kita kaji serta agar memiliki arah dan tujuan yang jelas, Maka kami akan merumuskan masalah masalah, yaitu :
1.2.1        Apakah definisi pendidikan kewarganegaraan ?
1.2.2        Bagaimana paradigm pendidikan kewarganegaraan ?
1.2.3        Apakah tujuan dan urgensi Pendidikan kewaganegaraan ?

1.3    TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.3.1        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan.
1.3.2        Untuk menambah wawasan, baik para penyusun maupun pembaca.
1.3.3        Untuk megetahui definisi pendidikan kewarganegaraan.
1.3.4        Untuk Mengetahui paradigma pendidikan kewarganegaraan
1.3.5        Untuk Mengetahui tujuan serta urgensi pendidikan kewarganegaraan.


BAB II PEMBAHASAN
2.1.  DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari dua kata yaitu pendidikan dan kewarganegaraan. Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi kegenerasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak[1]. Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, danNegara.
Sedangkan Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara individu maupun masyarakat dengan Negara.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
  -Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada public hukum.
-Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hokum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Adapun pengertian Pendidikan menurut para ahli, Diantaranya :
A.    Azyumardi Azra
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”

B.     Zamroni
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
C.     Merphin Panjaitan
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
D.    Soedjiarto
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
E.     Tim ICCE UIN Jakarta
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
F.      Depdiknas (2006:49)
“Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD RI 1945”.
G.    Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang membina para pelajar agar menjadi warga negara yang baik, sehingga mampu hidup bersama-sama dalam masyarakat, baik sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun sebagai warga Negara”.
Berdasarkan uraian uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan atau pembelajaran pengetahuan yang bertujuan untuk mendidik para masyarakat agar mampu menjadi warga Negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur, berwawasan kebangsaan, dan partisipatif dalam usaha pembelaan Negara serta menjadi warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.



2.2 PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berfikir (kognitif), bersikap (afektif) dan bertingkahlaku.[2]Paradigma pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara pandang ataupun cara berfikir seseorang baik individu maupun masyarakat mengenai pendidikan kewarganegaraan.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik.Kerangka acuan teoretik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah ataupun perguruan tinggi.Sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan di sekolah ataupun di lembaga pendidikan mengakibakan masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik. 
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirasakan rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan politik, tidakajek dalam system kurikulum dan pembelajarannya, pendidikan gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat.[3]
Seharusnya Pendidikan kewarganegaraan harus mengembangkan paradigma pembelajaran yang demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan orientasi ini peserta didik diharapkan tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan tentang kewarganegaraan tetapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari paradigma demokratis ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), melainkan dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu(learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Melalui pola pembelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan Indonesia dan dunia.

2.3 URGENSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian urgensi dalam kamus besar bahasa Indonesia  adalah sebuah proses untuk meningkatkan sebuah kedisiplinan yang  harus dilakukan oleh setiap warga Negara untuk mencapai suatu tujuan Negara dalam menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan tepat agar tercermin warga Negara yang bisa mencerminkan suatu warga Negara dimana ia berada. Disisi lain kita sudah mengetahui bahwasannya kita sebagai warga Negara Indonesia harus memakai bahasa Indonesia yang benar dan tepat dimana dengan bahasa Negara kita menunjukkan bahwa kita adalah warga Negara Indonesia. Sedangkan menurut istilah urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita, memaksa kita untuk segera diselesaikan. Urgensi bisa juga berarti “pentingnya”. Misalnya “urgensi peranan mahasiswa dalam kebijakan pemerintah”, Kalimat itu berarti pentingnya peranan mahasiswa dalam kebijakan pemerintah. 
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki  rasa kebangsaan dan cinta tanah air;  menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. PKN adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat (Zamroni, dalam ICCE, 2003)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. David Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan sebagai faktor struktural utama. PPKn  bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontribusi penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PPKn berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008). Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah PPKn untuk melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Adapun Urgensi dan tujuan Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan bagi peserta didik adalah  agar :
1.      Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
2.      Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional.
3.      Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter.
4.      Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif.
5.      Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila.
6.      Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila.
7.      Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.



BAB III
PENUTUPAN
3.1.KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan ataupun penjelasan diatas, maka kami para penyusun dapat memberikan kesimpulan kesimpulan, yaitu :
3.1.1.      Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan atau pembelajaran pengetahuan yang bertujuan untuk mendidik para masyarakat agar mampu menjadi warga Negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur, berwawasan kebangsaan, dan partisipatif dalamusaha pembelaan Negara serta menjadi warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
3.1.2.      Paradigma pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara pandang ataupun cara berfikir seseorang baik individu maupun masyarakat mengenai pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan harus mengembangkan paradigma pembelajaran yang demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan orientasi ini peserta didik diharapkan tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan tentang kewarganegaraan tetapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3.1.3.      Urgensi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para peserta didik.



DAFTAR PUSTAKA

Winataputra, Udin S. (2008). Pembelajaran PKn di SD, Jakarta:Universitas Terbuka.












Dewey, John (1916/1944). Democracy and education .The free pass.Hal.1-4. ISBN 0-684-83631-9.[1]
[2] Vardiansyah, Dani. FilsafatIlmuKomunikasi: SuatuPengantar, Indeks, Jakarta 2008. Hal. 27.
[3]Donald W. Robinson. 1967. Promising Practices in Civic Education. New York: National Council for the Social Studies

Tidak ada komentar:

Posting Komentar